Warisan Seseorang yang Masuk Islam Melalui Perantaraan Orang lain
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ وَابْنُ نُمَيْرٍ وَوَكِيعٌ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَوْهِبٍ وَقَالَ بَعْضُهُمْ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ وَهْبٍ عَنْ تَمِيمٍ الدَّارِيِّ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا السُّنَّةُ فِي الرَّجُلِ مِنْ أَهْلِ الشِّرْكِ يُسْلِمُ عَلَى يَدَيْ رَجُلٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ أَوْلَى النَّاسِ بِمَحْيَاهُ وَمَمَاتِهِ
Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Abu Usamah menceritakan kepada kami, Ibnu Numair, Waki', dari Abdul Aziz bin Umar bin Abdul Aziz, dari Abdullah bin Mawhib —sebagian perawi mengatakan,
'Dari Abdullah bin Wahab'—, dari Tamim Ad-Dari, ia berkata, "Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, 'Apakah sunnah pada seorang lelaki musyrik yang masuk Islam dengan perantara seorang lelaki muslim? Rasulullah SAW menjawab,
'Ia [lelaki yang mengislamkan] adalah orang yang paling berhak atas hidup dan mati orang yang diislamkan'." Hasan shahih: Ibnu Majah (2752)
Abu Isa berkata bahwa dirinya tidak mengetahui hadits ini kecuali dari hadits Abdullah bin Wahab —atau disebut juga Abdullah bin Mauhib—, dari Tamim Ad-Dari. Sebagian perawi memasukkan satu nama di antara Abdullah bin Wahb dan Tamim Ad-Dari yaitu Qabishah bin Dzu'aib.
Namun itu tidak shahih. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Yahya bin Hamzah dari Abdul Aziz bin Umar, namun di dalamnya ia menambahkan Qabishah bin Dzu'aib. Menurutku hadits ini bukanlah hadits yang muttashil.
Sebagian perawi mengatakan, "Harta pusaka seorang musyrik yang masuk Islam itu diiimpahkan ke Baitul Mal". Ini adalah pendapat Asy-Syafi'i. Ia berhujjah dengan hadits Rasulullah yang menyatakan bahwa hak wala' (hak pewarisan dan nasab budak yang dimerdekakan) adalah bagi orang yang memerdekakan.