Membatalkan Hak Waris Anak yang Lahir Karena Perbuatan Zina

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ عَاهَرَ بِحُرَّةٍ أَوْ أَمَةٍ فَالْوَلَدُ وَلَدُ زِنَا لَا يَرِثُ وَلَا يُورَثُ

Qutaibah menceritakan kepada kami, Ibnu Lahi'ah menceritakan kepada kami, dari Amr bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Pria manapun yang berzina dengan wanita merdeka atau hamba sahaya, maka anak (yang lahir karenanya) adalah anak (hasil) zina. la tidak mewarisi dan tidak diwarisi". Shahih: Al Misykah (3054 -Tahqiq kedua)

Abu Isa berkata, "Hadits ini diriwayatkan oleh selain Ibnu Lahi'ah, dari 'Amr bin Syu'aib". Para ulama mengamalkan hadits ini: bahwa anak yang terlahir dari perbuatan zina tidak dapat mewarisi ayahnya.