Anjuran untuk Berwasiat

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ وَلَهُ مَا يُوصِي فِيهِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ

Ibnu Abi Umar menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Abbas, dari Ibnu Umar, ia berkata, Nabi SAW bersabda,

"Tidak dibenarkan seorang muslim menginap selama dua malam, sementara ia memiliki sesuatu yang akan diwasiatkan, kecuali wasiatnya itu (harus) tertulis di sisinya ". Shahih: Ibnu Majah (2699); Muttafaq alaih.

Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih". Hadits ini juga diriwayatkan dari Az-Zuhri, dari Salim. dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW.