Shalat (sunah) Sebelum Shalat Maghrib
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ كَهْمَسِ بْنِ الْحَسَنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ لِمَنْ شَاءَ
Hannad menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami dari Kahmas bin Al Hasan, dari Abdullah bin Buraidah, dari Abdullah bin Mughaffal, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Antara dua adzan ada shalat bagi orang yang menghendaki. " Shahih: Ibnu Majah (1162) dan Muttafaq 'alaih
Didalam bab ini terdapat hadits dari Abdulllah bin Az-Zubair. Abu Isa berkata, "Hadits Abdullah bin Mughaffal adalah hadits hasan shahih." Para sahabat Nabi SAW berbeda pendapat mengenai shalat sebelum Maghrib.
Sebagian mereka berpendapat tidak ada shalat sebelum Maghrib. Diriwayatkan dari beberapa orang sahabat Nabi SAW, bahwa mereka shalat dua rakaat sebelum Maghrib, yaitu antara adzan dan iqamah.
Ahmad dan Ishaq berkata, "Jika seseorang shalat dua rakaat, maka itu merupakan hal yang baik." Keduanya menganggap hal itu sunah.