Membayar Utang Sebelum Melaksanakan Wasiat
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ الْهَمْدَانِيِّ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالدَّيْنِ قَبْلَ الْوَصِيَّةِ وَأَنْتُمْ تُقِرُّونَ الْوَصِيَّةَ قَبْلَ الدَّيْنِ
Ibnu Abu Umar menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami, dari Abu Ishaq Al Hamdani, dari Harits, dari Ali: Sesungguhnya Nabi SAW melunasi utang (terlebih dahulu) sebelum (melaksanakan) wasiat,
sedang kalian menetapkan (pelaksanaan) wasiat terlebih dahulu sebelum utang. Hasan: telah dijelaskan hadits yang lebih sempurna dari hadits ini pada hadits no (2094)
Abu Isa berkata, "Para ulama mengamalkan hadits ini; 'Mereka berpendapat keharusan membayar utang terlebih dahulu sebelum melaksanakan wasiat'."