Larangan Menjual atau Menghibahkan Hak Wala'

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْوَلَاءِ وَعَنْ هِبَتِهِ

Ibnu Abi Umar menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami, Abdullah bin Dinar menceritakan kepada kami, Abduilah bin Umar mendengar:

Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang menjual hak wala' dan (melarang pula) menghibahkannya. Shahih: Ibnu Majah (2747 dan 2748); Mutttafaq alaih.

Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih. Namun kami tidak mengetahui hadits ini, kecuali bersumber dari hadits Abdullah bin Dinar, dari Ibnu Umar dari Nabi SAW,

bahwa beliau melarang menjual hak wala' dan (melarang pula) menghibahkannya". Syu'bah, Sufyan Ats-Tsauri dan Malik bin Anas meriwayatkan hadits ini dari Abdullah bin Dinar.

Diriwayatkan bahwa Syu'bah berkata, "Ketika Abdullah bin Dinar mengatakan hadits ini kepadaku, sesungguhnya aku sangat ingin ia memberikan izin kepadaku, sehingga aku dapat berdiri untuk menghormatinya, kemudian aku akan mengecup kepalanya".

Sementara itu, Yahya bin Sulaim meriwayatkan hadits ini dari Ubaidillah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW. Ini adalah keliru. Di sini Yahya bin Sulaim melakukan kekeliruan.

Sebab yang benar adalah dari Ubaidillah bin Umar, dari Abdullah bin Dinar, dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW. Demikianlah yang diriwayatkan oleh lebih dari satu orang perawi dari Ubaidillah bin Umar. Abu Isa berkata, "Abdullah bin Dinar meriwayatkan hadits ini seorang diri".