Orang yang Menasabkan Garis Keturunannya kepada Selain Tuan atau Ayahnya
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ خَطَبَنَا عَلِيٌّ فَقَالَ مَنْ زَعَمَ أَنَّ عِنْدَنَا شَيْئًا نَقْرَؤُهُ إِلَّا كِتَابَ اللَّهِ وَهَذِهِ الصَّحِيفَةَ صَحِيفَةٌ فِيهَا أَسْنَانُ الْإِبِلِ وَأَشْيَاءٌ مِنْ الْجِرَاحَاتِ فَقَدْ كَذَبَ وَقَالَ فِيهَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةُ حَرَامٌ مَا بَيْنَ عَيْرٍ إِلَى ثَوْرٍ فَمَنْ أَحْدَثَ فِيهَا حَدَثًا أَوْ آوَى مُحْدِثًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَرْفًا وَلَا عَدْلًا وَمَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ تَوَلَّى غَيْرَ مَوَالِيهِ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ لَا يُقْبَلُ مِنْهُ صَرْفٌ وَلَا عَدْلٌ وَذِمَّةُ الْمُسْلِمِينَ وَاحِدَةٌ يَسْعَى بِهَا أَدْنَاهُمْ
Hannad menceritakan kepada kami, Abu Mu'awiyah menceritakan kepada kami, dari Al A'masy, dari Ibrahim At-Taimi, dari bapaknya, ia berkata, "Ali pernah berbicara kepada kami, ia berkata,
'Barangsiapa yang menyangka bahwa kami memiliki sesuatu yang kami baca selain dari kitab Allah; dan lembaran ini —lembaran yang berisi tentang penjelasan umur unta dan segala sesuatu yang berupa hukum luka—;
maka sesungguhnya ia telah berdusta.' Ali mengatakan dalam ceramah/khutbah tersebut, 'Rasulullah SAW bersabda, "Madinah itu haram (tanahnya) antara Air dan gunung Tsur.
Barangsiapa yang membuat kemaksiatan, atau melindungi orang yang berbuat maksiat, maka baginya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia. Allah tidak akan menerima ibadah yang wajib maupun ibadah yang sunnah darinya.
Barangsiapa yang menisbatkan dirinya kepada selain bapaknya (padahal ia tahu) atau kepada selain tuannya, maka baginya laknat Allah, para malaikat dan seluruh manusia. Allah tidak akan menerima ibadah yang wajib maupun ibadah yang sunnah darinya.
Perjanjian (jaminan) kaum muslimin itu satu, dan dengannya-lah orang-orang yang paling rendah di antara mereka berusaha (menetapi)".' Shahih: Al Irwa (1057), Naqd Al Kattani (42), Shahih Abu Daud (1773 dan 1774) dan Muttafaq alaih.
Abu Isa berkata, "Sebagian dari mereka meriwayatkan hadits seperti ini dari Al A'masy, dari Ibrahim At-Taimi, dari Harits bin Suwaid, dari Ali... seperti hadits tersebut". Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hasan shahih". Hadits ini juga diriwayatkan dari jalur yang lain; dari Ali, dari Nabi SAW.