Darah Seorang Muslim Tidak Halal Kecuali Karena Tiga Perkara
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ الضَّبِّيُّ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ أَشْرَفَ يَوْمَ الدَّارِ فَقَالَ أَنْشُدُكُمْ اللَّهَ أَتَعْلَمُونَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ زِنًا بَعْدَ إِحْصَانٍ أَوْ ارْتِدَادٍ بَعْدَ إِسْلَامٍ أَوْ قَتْلِ نَفْسٍ بِغَيْرِ حَقٍّ فَقُتِلَ بِهِ فَوَاللَّهِ مَا زَنَيْتُ فِي جَاهِلِيَّةٍ وَلَا فِي إِسْلَامٍ وَلَا ارْتَدَدْتُ مُنْذُ بَايَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا قَتَلْتُ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ فَبِمَ تَقْتُلُونَنِي
Ahmad bin Abdah Adh-Dhabbi menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami. dari Yahya bin Sa'id. dari Abu Umamah bin Sahal bin Hunaif; Bahwa Utsman bin Affan melihat orang-orang dari atas pada hari pengepungan rumahnya.
Lalu ia berkata, "Aku katakan kepada kalian atas nama Allah. Tidakkah kalian mengetahui bahwa Rasulullah pernah bersabda, 'Tidaklah halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal berikut ini: berbuat zina setelah menikah, murtad dari Islam,
atau membunuh jiwa seseorang tanpa alasan yang dibenarkan hingga ia juga dibunuh karenanya'. Demi Allah, aku tidak pernah berbuat zina pada masa Jahiliyah dan setelah datang ajaran Islam. Aku tidak pernah murtad sejak berbaiat kepada Rasulullah.
Aku juga tidak pernah membunuh jiwa seseorang yang diharamkan oleh Allah. Lalu, mengapa kalian hendak membunuhku?". Shahih: Ibnu Majah (2533), Muttafaq alaih.
Abu Isa berkata, "Pada bab ini terdapat riwayat lain dari Ibnu Mas'ud, Aisyah, dan Ibnu Abbas". Hadits ini adalah hasan. Hammad bin Salamah juga meriwayatkan dari Yahya bin Sa'id.
Ia menyatakan hadits ini marfu'. Diriwayatkan pula oleh Yahya bin Sa'id Al Qaththan dan lainnya dari Yahya bin Sa'id. Namun, mereka menyatakan hadits ini mauqufdm tidak dianggap marfu'. Hadits ini diriwayatkan dari jalur lain dari Utsman dari Rasulullah secara marfu'.