Darah dan Harta Kalian Haram Hukumnya atas Kalian

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ شَبِيبِ بْنِ غَرْقَدَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْأَحْوَصِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ لِلنَّاسِ أَيُّ يَوْمٍ هَذَا قَالُوا يَوْمُ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ قَالَ فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا أَلَا لَا يَجْنِي جَانٍ إِلَّا عَلَى نَفْسِهِ أَلَا لَا يَجْنِي جَانٍ عَلَى وَلَدِهِ وَلَا مَوْلُودٌ عَلَى وَالِدِهِ أَلَا وَإِنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ أَيِسَ مِنْ أَنْ يُعْبَدَ فِي بِلَادِكُمْ هَذِهِ أَبَدًا وَلَكِنْ سَتَكُونُ لَهُ طَاعَةٌ فِيمَا تَحْتَقِرُونَ مِنْ أَعْمَالِكُمْ فَسَيَرْضَى بِهِ

Hannad menceritakan kepada kami, Abu Al Ahwash menceritakan kepada kami, dari Syabib bin Gharqadah, dari Sulaiman bin Amr bin Al Ahwash, dari bapaknya, ia berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah bertanya kepada orang-orang pada saat haji wada', 'Hari apakah ini?'

Mereka menjawab, 'Hari haji besar', beliau bersabda, 'Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian haram hukumnya atas kalian, seperti haramnya hari ini bagi kalian di negeri kalian ini.

Ingatlah, tidaklah seseorang itu akan memikul dosa (orang lain) melainkan karena dosa perbuatannya sendiri. Ingatlah, seseorang tidak akan memikul dosa karena perbuatan dosa anaknya. Dan, seorang anak tidak pula memikul dosa ayahnya.

Ingatlah, sesungguhnya syetan itu telah putus asa selamanya untuk dapat disembah di negeri kalian ini. Akan tetapi dia akan memiliki pengikut yang menaatinya berupa sikap kalian yang melecehkan (menghina) amal perbuatan kalian sendiri.

Dan, syetan pun senang (ridha) dengannya (perbuatan itu) '. " Shahih: Ibnu Majah (3055) Abu Isa berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Abu Bakrah, Ibnu Abbas, Jabir, Hidzyam bin Amr As-Sa'di".

Hadits ini adalah hasan shahih. Zaidah meriwayatkan; dari Syabib bin Gharqadah dengan matan yang sama. Kami tidak mengetahui hadits ini selain dari hadits Syabib bin Gharqadah.