Imam Lebih Berhak Melakukan Qamat
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا إِسْرَائِيلُ أَخْبَرَنِي سِمَاكُ بْنُ حَرْبٍ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ سَمُرَةَ يَقُولُ كَانَ مُؤَذِّنُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُمْهِلُ فَلَا يُقِيمُ حَتَّى إِذَا رَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ خَرَجَ أَقَامَ الصَّلَاةَ حِينَ يَرَاهُ
Yahya bin Musa menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Israil menceritakan kepada kami, Simak bin Harb menceritakan kepadaku bahwa ia mendengar Jabir bin Samurah berkata,
"Muadzin Rasulullah SAW tidak segera melakukan qamat hingga ia melihat Rasulullah SAW keluar, maka ia melakukan qamat shalat ketika melihat beliau." Hasan: Shahih Abu Daud (548) dan Shahih Muslim
Abu Isa berkata, "Hadits Jabir bin Samurah adalah hadits hasan shahih." Hadits Israil bin Simak tidak kami ketahui kecuali dari jalur ini. Sebagian ulama berkata, "Sesungguhnya muadzin lebih berhak melakukan adzan dan imam lebih berhak melakukan iqamah."