Adzan Di Malam Hari
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى تَسْمَعُوا تَأْذِينَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ
Qutaibah menceritakan kepada kami, Al-Laits menceritakan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Salim, dari ayahnya bahwa Nabi SAW bersabda,
"Sesungguhrrya Bilal (mengumandangkan) adzan di malam hari (sebelum terbit Fajar. Penerj-) maka makan dan minumlah hingga kamu mendengarkan adzan Ibnu Ummi Maktum." Shahih: lrwa Al Ghalil (219) dan Muttafaq 'alaih
Abu Isa berkata, "Didalam bab ini terdapat hadits dari Ibnu Mas'ud, Aisyah, Anisah, Anas, Abu Dzarr, dan Samurah. Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih."
Ulama berbeda pendapat mengenai adzan di malam hari (sebelum terbit Fajar). Sebagian ulama berkata, "Apabila muadzin mengumandangkan adzan di malam hari (sebelum terbit Fajar),
maka hal itu telah cukup dan tidak perlu mengulanginya lagi. Itu adalah pendapat Malik, Ibnu Al Mubarak, Ahmad, dan Ishaq. Sebagian ahli ilmu berkata, "Apabila ia adzan di malam hari, maka ia mengulanginya lagi. Sufyan Ats-Tsauri juga berpendapat demikian.
Hammad bin Salamah meriwayatkan dari Ayub, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Bilal adzan di malam hari, maka makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum adzan. Abu Isa berkata, "Hadits ini tidak akurat.
Yang benar adalah yang diriwayatkan oleh Ubaidillah bin Umar dan yang lain dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya Bilal adzan di malam hari, maka makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum adzan.
" Ia berkata, "Abdul Aziz bin Abu Rawwad meriwayatkan dari Nafi': Bagian adzan Umar mengumandangkan adzan di malam hari, lalu Umar memerintahkan untuk mengulangi adzannya." Ini juga tidak shahih, karena hadits itu dari Nafi' dari Umar, dan hadits ini munqathi'. Mungkin hadits ini yang dikehendaki oleh Hammad bin Salamah.
Hadits yang shahih adalah hadits riwayat Ubaidillah dan lainnya dari Nafi' dari Ibnu Umar bin Az-Zuhri, dari Salim, dari Ibnu Umar, bahwa Nabi SAW bersabda,
(Sesungguhnya Bilal adzan di malam hari.) Abu Isa berkata, "Seandainya hadits Hammad adalah hadits shahih, maka hadits ini tidak mempunyai arti, karena Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya Bilal adzan di malam hari'.
Beliau memerintahkan mereka apa yang akan datang. Maka beliau bersabda, 'Sesungguhnya Bilal adzan di malam hari'. Seandainya beliau memerintahkannya untuk mengulangi adzan ketika ia adzan sebelum terbit Fajar,
maka beliau tidak bersabda,(Sesungguhnya Bilal adzan di malam hari'). Ali Al Madini berkata, "Hadits Hammad bin Salamah dari Ayub, dari Nafi, dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, adalah tidak akurat Hammad bin Salamah menyalahkannya.