Makruhnya Keluar dari Masjid Setelah Adzan

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْمُهَاجِرِ عَنْ أَبِي الشَّعْثَاءِ قَالَ خَرَجَ رَجُلٌ مِنْ الْمَسْجِدِ بَعْدَ مَا أُذِّنَ فِيهِ بِالْعَصْرِ فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ أَمَّا هَذَا فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Hannad menceritakan kepada kami, Waki menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Ibrahim bin Al Muhajir, dari Abusy-Sya'tsa', ia berkata, "Seorang laki-laki keluar dari masjid setelah diserukan adzan shalat Ashar,

maka Abu Hurairah berkata, 'Orang ini telah durhaka terhadap Abu Al Qasim (Nabi) SAW'." Hasan Shahih: Ibnu Majah (733) dan Shahih Muslim

Abu Isa berkata, "Didalam bab ini terdapat hadits dari Usman." Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih."

Atas dasar ini ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW dan orang-orang setelah mereka mengamalkannya agar seseorang jangan keluar dari masjid setelah adzan kecuali karena udzur -yakni belum wudhu (batal wudhunya)

atau ada urusan yang harus ditunaikannya. Diriwayatkan dari Ibrahim An-Nakha'i, ia berkata, "Ia boleh keluar selama muadzin belum mulai qamat." Abu Isa berkata, "Menurut kami (boleh keluar) bagi yang mempunyai udzur."

Abu Sya'tsa" adalah Sulaim bin Aswad, dia adalah orang tua (ayah) Asy'ats bin Abi Sya'tsa'. Asy'ats bin Abi Sya'tsa meriwayatkan hadits ini dari ayahnya.