Makruh Mengambil Upah dari Adzan

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو زُبَيْدٍ وَهُوَ عَبْثَرُ بْنُ الْقَاسِمِ عَنْ أَشْعَثَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ قَالَ إِنَّ مِنْ آخِرِ مَا عَهِدَ إِلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ اتَّخِذْ مُؤَذِّنًا لَا يَأْخُذُ عَلَى أَذَانِهِ أَجْرًا

Hannad menceritakan kepada kami, Abu Zubaid -dia adalah Abtsar bin Al Qasim- menceritakan kepada kami dari Asy'ats, dari Al Hasan, dari Usman bin Abi Al Ash, ia berkata,

"Sesungguhnya sebagian amanat terakhir Rasulullah SAW kepadaku adalah agar aku mengangkat seorang muadzin yang tidak mengambil upah atas adzannya." Shahih: lbnu Majah (714)

Abu Isa berkata, "Hadits Utsman adalah hadits hasan shahih." Realisasi hadits ini menurut ulama adalah hukumnya makruh muadzin yang mengambil upah dari adzannya. Mereka lebih menyukai jika muadzin mencari pahala dari adzannya.