Orang yang Mendengar Seruan (adzan) Namun Ia Tidak Menjawabnya (menghadiri shalat jamaah)

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ بُرْقَانَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ الْأَصَمِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ فِتْيَتِي أَنْ يَجْمَعُوا حُزَمَ الْحَطَبِ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ أُحَرِّقَ عَلَى أَقْوَامٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ

Hannad menceritakan kepada kami, Waki menceritakan kepada kami dari Ja'far bin Burqan, dari Yazid bin Al Asham, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau SAW bersabda,

"Sungguh aku hendak menyuruh para pemudaku untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku menyuruh (kaum muslimin untuk melakukan) shalat, lalu didirikanlah shalat kemudian aku akan membakar orang-orang yang tidak menghadiri shalat berjamaah. " Shahih: Ibnu Majah (791) dan Muttafaq 'alaih

Abu Isa berkata, "Didalam bab ini terdapat hadits dari Abdullah bin Mas'ud, Abu Darda', Ibnu Abbas, Mu'adz bin Anas, dan Jabir." Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan-shahih."

Diriwayatkan dari beberapa sahabat Nabi SAW, mereka berkata, "Barangsiapa mendengar seruan (adzan) namun ia tidak menjawabnya (menghadiri shalat jamaah), maka tidak ada shalat baginya."

Sebagian ulama berkata, "Hal ini menunjukkan bahwa perkara tersebut harus mendapat perhatian yang sangat besar, dan sangat ditekankan untuk dikerjakan, tidak ada keringanan bagi seseorang untuk meninggalkan jamaah kecuali karena udzur."