Shalat Jamaah di Masjid yang di Dalamnya Telah Dilakukan Shalat Jamaah

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ النَّاجِيِّ الْبَصْرِيِّ عَنْ أَبِي الْمُتَوَكِّلِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ وَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَيُّكُمْ يَتَّجِرُ عَلَى هَذَا فَقَامَ رَجُلٌ فَصَلَّى مَعَهُ

Hannad menceritakan kepada kami, Abdah menceritakan kepada kami dari Sa'id bin Abu Arubah, dari Sulaiman An-Naji Al Bashri, dari Abul Mutawakil, dari Abu Sa'id, ia berkata,

"Seorang laki-laki datang pada saat Rasulullah telah melakukan shalat, maka beliau bersabda, 'Siapakah yang mau berdagang (mencari pahala) kepada orang ini?' Lalu seseorang berdiri dan shalat bersamanya. " Shahih: Al Misykah (1146), Irwa Al Ghalil (535), dan Raudhun-Nadhir (979)

Ia berkata, "Didalam bab ini terdapat hadits dari Abu Umamah, Abu Musa, dan Al Hakam bin Umair." Abu Isa berkata, "Hadits Abu Sa'id adalah hadits hasan. " Itu adalah pendapat beberapa orang ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW dan tabiin.

Mereka berkata, "Tidak apa-apa mereka mengerjakan shalat berjamaah di masjid yang telah dilaksanakan shalat jamaah di dalamnya." Ahmad dan Ishaq juga berpendapat demikian.

Ulama lainnya berkata, "Mereka shalat sendiri-sendiri." Sufyan, Ibnu Al Mubarak, Malik, dan Asy-Syafi'i berpendapat seperti ini. Mereka memilih untuk shalat sendiri-sendiri. Sulaiman An-Naji adalah orang Bashrah, dan ia disebut Sulaiman bin Al Aswad, sedangkan Abu Al Mutawakil bernama Ali bin Daud.