Seorang Pezina Tidak Akan Berzina di Saat Dia Beriman

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا عَبِيدَةُ بْنُ حُمَيْدٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَكِنَّ التَّوْبَةَ مَعْرُوضَةٌ

Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Abidah bin Humaid menceritakan kepada kami, dari Al A'masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,

"Seorang pezina tidak akan berzina ketika ia dalam keadaan beriman, dan seorang pencuri tidak akan mencuri ketika ia dalam keadaan beriman. Namun, (pintu) taubat tetap terbuka baginya. " Shahih: Ibnu Majah (3936); Muttafaq alaih.

Pada bab ini terdapat riwayat lain dari Ibnu Abbas, Aisyah, dan Abdullah bin Abi Aufa. Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih gharib dari jalur periwayatan seperti ini."

Telah diriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Rasulullah. Beliau bersabda, "Jika seorang hamba berzina maka keimanan akan keluar dari dirinya. Iman itu akan berada di atas kepalanya seperti awan. Jika ia keluar dari perbuatan itu, maka iman itu akan kembali kepadanya. "

Telah diriwayatkan lebih dari satu jalur periwayatan, dari Rasulullah. Beliau pernah bersabda tentang perzinahan dan pencurian, "Siapa saja yang melakukan perbutan itu (zina) maka berlakukanlah kepadanya hukum had.

(Hukuman) had itu akan menjadi pelebur (kafarat) dosanya. Siapa saja yang melakukan perbuatan itu (zina) maka Allah akan menutupinya. Hukumannya tergantung pada keputusan Allah. Jika Allah menghendaki,

maka ia akan diberikan adzab pada han Kiamat. Jika Dia berkehendak lain, maka Allah akan mengampuninya. " Shahih: Ash-Shahihah (2317); Muslim.

Ali bin Abu Thalib, Ubadah bin Ash-Shamit, Khuzaimah bin Tsabit, telah meriwayatkan hadits mi dari Rasulullah.