Mencaci Seorang Mukmin Adalah Perbuatan Fasik

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَزِيعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَكِيمِ بْنُ مَنْصُورٍ الْوَاسِطِيُّ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قِتَالُ الْمُسْلِمِ أَخَاهُ كُفْرٌ وَسِبَابُهُ فُسُوقٌ

Muhammad bin Abdullah bin Bazi' menceritakan kepada kami, Abdul Hakim bin Manshur Al Wasithi menceritakan kepada kami, dari Abdul Malik bin Umair, dari Abdurrahman bin Abdullah bin Mas'ud, dari ayahnya, ia berkata:

Rasulullah SAW bersabda, "Seorang muslim yang membunuh saudaranya (sesama muslim) maka ia kufur, sedangkan menghinanya (memakinya) adalah perbuatan fasik." Shahih: Muttafaq alaih. Telah disebutkan pada hadits no. 1983 dengan sanad yang lain.

Pada bab ini terdapat riwayat lain dari Sa'ad dan Abdullah bin Mughaffal. Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Mas'ud adalah hadits hasan shahih." Telah diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud dengan lebih dari satu jalur periwayatan.

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ زُبَيْدٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami, dari Sufyan, dari Zubaid, dari Abu Wail, dari Abdullah bin Mas'ud, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,

"Memaki seorang muslim adalah perbuatan fasik, sedangkan membunuhnya (memeranginya) adalah kufur. " Shahih: Muttafaq alaih. hadits ini pengulangan dari hadits no. 1983.

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Makna kalimat hadits "membunuhnya adalah kafir" bukan berarti kufur dalam arti kata murtad. Dalil tentang hal ini adalah hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah, beliau bersabda,

"Siapa saja yang terbunuh dengan sengaja, maka ahli warisnya boleh memilih, jika mereka tnau, mereka boleh membunuh si pembunuh itu, jika mereka mau, maka mereka dapat mengampuninya." Jika pembunuhan itu menyebabkan seseorang kafir,

maka mengampuninya adalah suatu kewajiban. Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Thawus, Atha' dan beberapa ulama. Mereka berkata, "Kekufuran pada hadits di atas maknanya bukan kufur dalam arti kata sebenarnya,

begitupula dengan kefasikan yang disebutkan pada hadits di atas, maknanya bukan fasik dalam arti kata sebenarnya."