Makruhnya Shaff di Antara Dua Tiang
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ يَحْيَى بْنِ هَانِئِ بْنِ عُرْوَةَ الْمُرَادِيِّ عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ مَحْمُودٍ قَالَ صَلَّيْنَا خَلْفَ أَمِيرٍ مِنْ الْأُمَرَاءِ فَاضْطَرَّنَا النَّاسُ فَصَلَّيْنَا بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ فَلَمَّا صَلَّيْنَا قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ كُنَّا نَتَّقِي هَذَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Hannad menceritakan kepada kami, Waki menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Yahya bin Hani' bin Urwah Al Muradi, dari Abdu Al Hamid bin Mahmud, ia berkata.
"Kami shalat di belakang salah seorang Amir (pemimpin), lalu karena banyaknya orang membuat kami terpaksa shalat di antara dua tiang. Ketika kami shalat, Anas bin Malik berkata, 'Pada masa Rasulullah SAW kami selalu menjaga diri dari hal ini'. " Shahih: Ibnu Majah (1002)
Didalam bab ini terdapat hadits dari Qurrah bin lyas Al Muzani. Abu Isa berkata, "Hadits Anas adalah hadits hasan shahih."
Sebagian ulama memakruhkan membuat shaff di antara dua tiang. Ahmad dan Ishaq juga berpendapat seperti ini. Ada sebagian ulama yang memberi keringanan dalam masalah ini.