Shalat Sendirian di Belakang Shaff

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ حُصَيْنٍ عَنْ هِلَالِ بْنِ يَسَافٍ قَالَ أَخَذَ زِيَادُ بْنُ أَبِي الْجَعْدِ بِيَدِي وَنَحْنُ بِالرَّقَّةِ فَقَامَ بِي عَلَى شَيْخٍ يُقَالُ لَهُ وَابِصَةُ بْنُ مَعْبَدٍ مِنْ بَنِي أَسَدٍ فَقَالَ زِيَادٌ حَدَّثَنِي هَذَا الشَّيْخُ أَنَّ رَجُلًا صَلَّى خَلْفَ الصَّفِّ وَحْدَهُ وَالشَّيْخُ يَسْمَعُ فَأَمَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعِيدَ الصَّلَاةَ

Hannad menceritakan kepada kami, Abu Al Ahwash menceritakan kepada kami dari Hushain, dari Hilal bin Yusaf, ia berkata, "Ziyad bin Abi! Ja'd memegang tanganku sedangkan kami berada di tanah yang habis tergenang air,

lalu ia berhenti bersamaku kepada seorang syaikh yang bernama Wabishash bin Ma'bad dari Bani Asad. Lalu Ziyad berkata, 'Syaikh itu berkata, "Ada seorang laki-laki shalat di belakang shaff sendirian -syaikh itu mendengar- lalu Rasulullah memerintahnya untuk mengulangi shalatnya." Shahih: Ibnu Majah (1004)

Abu Isa berkata, "Didalam bab ini terdapat hadits dari Ali bin Syaiban dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata, "Hadits Wabishah adalah hadits hasan." Sebagian ulama memakruhkan seseorang shalat di belakang shaff sendirian.

Mereka berkata, "Ia harus mengulangi shalatnya." Ahmad dan Ishaq juga berpendapat seperti ini. Sebagian ulama berkata, "Apabila ia shalat di belakang shaff sendirian maka hal itu telah mencukupi (sah shalatnya). Itu adalah pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Al Mubarak, dan Asy-Syafi'i.

Sebagian penduduk Kuffah juga berpendapat dengan hadits Wabishah bin Ma'bad. Mereka berkata, "Barangsiapa shalat di belakang shaff sendirian, maka ia harus mengulanginya."

Di antara mereka ada Hammad bin Sulaiman, Ibnu Abu Laila, dan Waki.' Hadits Hushain dari Hilal bin Yisaf diriwayatkan oleh beberapa orang seperti riwayat Abu Al Ahwas dari Ziyad bin Abii Ja'd,

dari Wabishah bin Ma'bad. Di dalam hadits Hushain terdapat indikasi yang menunjukkan bahwa Hilal berjumpa dengan Wabishah. Ahli hadits berbeda pendapat mengenai hai ini. Sebagian dari mereka berkata,

"Hadits Amr bin Murrah dari Hilal bin Yisaf, dari Amr bin Rasyid, dari Wabishah bin Ma'bad lebih shahih." Sedangkan sebagian lagi berkata, "Hadits Hushain dari Hilal bin Yasaf, dari Ziyad bin Abil Ja'd, dari Wabishah bin Ma'bad lebih shahih."

Abu Isa berkata, "Menurutku hadits ini lebih shahih daripada hadits Amr bin Murrah, karena hadits itu diriwayatkan dari selain hadits Hilal bin Yisaf, dari Ziyad bin Abil Ja'd, dari Wabishah."

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ هِلَالِ بْنِ يَسَافٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ رَاشِدٍ عَنْ وَابِصَةَ بْنِ مَعْبَدٍ أَنَّ رَجُلًا صَلَّى خَلْفَ الصَّفِّ وَحْدَهُ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعِيدَ الصَّلَاةَ

Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ja'far meriwayatkan kepada kami, Syu'bah meriwayatkan kepada kami dari Amr bin Murrah, dari Hilal bin Yasaf, dari Amr bin Rasyid, dari Wabishah bin Ma'bad:

Seorang laki-laki shalat di belakang shaf sendirian, lalu Nabi SAW memerintahkannya untuk mengulangi shalat (nya). Shahih: Lihat sebelumnya

Abu Isa berkata, "Aku mendengar Al Jarud berkata, 'Aku mendengar Waki' berkata, "Apabila seorang laki-laki shalat di belakang shaf sendirian, maka ia mengulanginya."