Mengucapkas Salam Pada Suatu Majlis yang di Dalamnya Terdapat Kaum Muslimin dan Non-Muslim
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِمَجْلِسٍ وَفِيهِ أَخْلَاطٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَالْيَهُودِ فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ
Yahya bin Musa menceritakan kepada kami, Abdurrazaq menceritakan kepada kami, Ma'mar mengabarkan kepada kami, dari Az-Zuhri, dari Urwah, bahwasanya Usamah bin Zaid mengabarkan kepadanya,
"Sesungguhnya Nabi SAW pemah berjalan melewati suatu majelis. Di dalamnya berbaur antara kaum muslimin dan Yahudi. Beliau lalu mengucapkan salam kepada mereka." Shahih: Al Bukhari (6254) dan Muslim (5/182-183). Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih.'