Mengucapkan Salam Ketika Berdiri dan Duduk
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى مَجْلِسٍ فَلْيُسَلِّمْ فَإِنْ بَدَا لَهُ أَنْ يَجْلِسَ فَلْيَجْلِسْ ثُمَّ إِذَا قَامَ فَلْيُسَلِّمْ فَلَيْسَتْ الْأُولَى بِأَحَقَّ مِنْ الْآخِرَةِ
Qutaibah menceritakan kepada kami, Al-Laits menceritakan kepada kami, dari Ibnu Ajlan, dari Sa'id Al Maqburi, dari Abu Hurairah. Bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Jika salah seorang dari kalian sampai pada suatu majelis, hendaklah ia mengucapkan salam. Jika ia dipersilahkan duduk, hendaklah ia duduk. Kemudian jika ia berdiri (untuk pergi),
maka hendaklah ia kembali mengucapkan salam. Salam yang pertama tidak lebih baik (lebih utama) dari salam yang terakhir." Hasan shahih: Ash-Shahihah (183) dan Takhrij Al-Kalim (102).
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan." Hadits ini juga diriwayatkan dari Ibu Ajlan, dari Sa'id Al Maqburi, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah.