Siapa yang Paling Berhak untuk Menjadi Imam?
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ قَالَ و حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ رَجَاءٍ الزُّبَيْدِيِّ عَنْ أَوْسِ بْنِ ضَمْعَجٍ قَال سَمِعْتُ أَبَا مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيَّ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَكْبَرُهُمْ سِنًّا وَلَا يُؤَمُّ الرَّجُلُ فِي سُلْطَانِهِ وَلَا يُجْلَسُ عَلَى تَكْرِمَتِهِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ قَالَ مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ ابْنُ نُمَيْرٍ فِي حَدِيثِهِ أَقْدَمُهُمْ سِنًّا
Hannad menceritakan kepada kami, Abu Mu'awiyah menceritakan kepada kami dari Al A'masy RA, Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, Abu Mu'awiyah dan Ibnu Numair menceritakan kepada kami dari Al A'masy,
dari Ismail bin Raja' Az-Zubaidi, dari Aus bin Dham'aj, ia berkata, "Aku mendengar Abu Mas'ud Al Anshari berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, "Yang menjadi imam pada suatu kaum adalah orang yang paling pandai membaca Kitab Allah (Al Qur^an) dari mereka.
Jika mereka sama dalam membaca, maka orang yang paling mengetahui sunah di antara mereka. Jika mereka sama dalam sunah, maka orang yang paling dahulu hijrah. Jika mereka sama dalam hijrah, maka orang yang paling tua di antara mereka.
Janganlah seseorang menjadi imam didalam kekuasaan orang lain, dan jangan duduk di tempat keistimewaannya di rumahnya kecuali dengan izinnya. " Mahmud bin Ghailan berkata, "Ibnu Numair berkata (didalam haditsnya), 'Orang yang paling tua umurnya'. " Shahih: Ibnu Majah (980) dan Shahih Muslim
Didalam bab ini terdapat hadits dari Abu Sa'id, Anas bin Malik, Malik bin Huwairits, dan Amr bin Salamah. Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Mas'ud adalah hadits hasan shahih." Ulama mengamalkan hadits ini, mereka berkata,
"Orang yang paling berhak menjadi imam adalah orang yang paling pandai membaca Kitab Allah (Al Qur'an) dan paling mengetahui As-Sunnah." Mereka berkata, "Pemilik rumah adalah orang yang paling berhak menjadi imam. "
Sebagian dari mereka berkata, "Apabila pemilik rumah adzan untuk orang lain, maka tidak apa-apa ia shalat bersama mereka." Sedangkan sebagian lagi memakruhkannya, mereka berkata,
"Menurut Sunnah, pemilik rumah itu shalat bersama mereka (menjadi imam)." Ahmad bin Hambal berkata, "Nabi SAW bersabda, 'Dan janganlah seseorang menjadi imam di dalam kekuasaan orang lain, dan jangan duduk di tempat keistimewaannya di rumahnya, kecuali dengan izinnya'.
Jika ia mengizinkan, maka aku berharap bahwa izinnya untuk semuanya, dan ia berpendapat tidak apa-apa apabila ia mengizinkan orang lain untuk shalat dengannya (menjadi imam). "