Jika Salah Seorang dari Kamu Menjadi Imam Maka Ringankanlah

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا الْمُغِيرَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَمَّ أَحَدُكُمْ النَّاسَ فَلْيُخَفِّفْ فَإِنَّ فِيهِمْ الصَّغِيرَ وَالْكَبِيرَ وَالضَّعِيفَ وَالْمَرِيضَ فَإِذَا صَلَّى وَحْدَهُ فَلْيُصَلِّ كَيْفَ شَاءَ

Qutaibah menceritakan kepada kami, Al Mughirah bin Abdurrahman, dari Abu Az-Zinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah, bahwa Nabi SAW bersabda, "Apabila salah seorang di antara kamu menjadi imam, maka ringankanlah,

karena di kalangan mereka ada anak kecil dan orang tua, ada orang yang lemah dan orang yang sakit. Apabila ia shalat sendiri, maka hendaklah ia shalat sekehendaknya!" Shahih: Shahih Abu Daud (759) dan Muttafaq 'alaih

Didalam bab ini terdapat hadits dari Adi bin Hatim, Anas, Jabir bin Samurah, Malik bin Abdullah, Abu Waqid, Utsman bin Abu Ash, Abu Mas'ud, Jabir bin Abdullah, dan Ibnu Abbas.

Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih." Itu adalah pendapat mayoritas ulama, mereka memilih agar imam tidak memanjangkan shalat karena dikhawatirkan memberatkan orang yang lemah, orang tua, dan orang yang sakit.

Abu Isa berkata, "Abu Az-Zinad bernama Abdullah bin Dzakwan, sedangkan Al A'raj adalah Abdurrahman bin Hurmuz Al Madini, yang dijuluki Abu Daud."

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَخَفِّ النَّاسِ صَلَاةً فِي تَمَامٍ

Qutaibah menceritakan kepada kami, Abu Awanah menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari Anas, ia berkata, "Rasulullah SAWadalah orangyangpaling ringan shalatnya dengan tetap dalam kesempumaan." Shahih: Muttafaq 'alaih

Hadits ini hasan shahih. Nama Abu Awanah adalah Wadhdhah