Hukum Duduk di antara Dua Orang Tanpa Meminta Izin Keduanya

حَدَّثَنَا سُوَيْدٌ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ أَنْ يُفَرِّقَ بَيْنَ اثْنَيْنِ إِلَّا بِإِذْنِهِمَا

Suwaid menceritakan kepada kami, Abdullah mengabarkan kepada kami, Usamah bin Zaid menceritakan kepada kami, Amr bin Syu'aib menceritakan kepadaku, dari ayahnya,

dari Abdullah bin Amr. Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Tidak dihalalkan seseorang memisahkan (tempat duduk) dua orang kecuali dengan seizin keduanya." Hasan shahih: Al Misykah (7403-Tahqiq kedua).

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Amir Al Ahwal telah meriwayatkan hadits ini dari Amr bin Syu'aib.