Hukum Makruh Meletakkan Kaki di atas Kaki Lainnya

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ أَسْبَاطِ بْنِ مُحَمَّدٍ الْقُرَشِيُّ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ التَّيْمِيُّ عَنْ خِدَاشٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَلْقَى أَحَدُكُمْ عَلَى ظَهْرِهِ فَلَا يَضَعْ إِحْدَى رِجْلَيْهِ عَلَى الْأُخْرَى

Ubaid bin Asbath bin Muhammad Al Qurasyi menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Sulaiman At-Taimi menceritakan kepada kami, dari Khidasy, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda,

"Jika salah seorang dari kalian tidur telentang di atas (dengan berpangku pada) punggungnya maka janganlah ia meletakkan salah satu kahnya di aias kakinya yang lain." Shahih: Ash-Shahihah (3/254).

Hadits ini diriwayatkan lebih dari satu orang, dari Sulaiman At-Taimi. Khidasy tidak diketahui siapa dirinya. Sulaiman At-Taimi meriwayatkan meriwayatkan darinya lebih dari satu hadits.

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ اشْتِمَالِ الصَّمَّاءِ وَالِاحْتِبَاءِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَأَنْ يَرْفَعَ الرَّجُلُ إِحْدَى رِجْلَيْهِ عَلَى الْأُخْرَى وَهُوَ مُسْتَلْقٍ عَلَى ظَهْرِهِ

Qutaibah menceritakan kepada kami, Al-Laits menceritakan kepada kami, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir. Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang mengenakan pakaian monyet (baju merangkap celana yang terbuka bagian bawahnya),

duduk (nongkrong) dalam satu pakaian, mengangkat salah satu kakinya di atas kakinya yang lain sedangkan ia sedang tidur telentang (bertumpu) di atas punggungnya. Shahih: Ash-Shahihah (1255); Muslim. Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih."