Permulaan dan Akhir Shalat

حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ وَكِيعٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْفُضَيْلِ عَنْ أَبِي سُفْيَانَ طَرِيفٍ السَّعْدِيِّ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ وَلَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِالْحَمْدُ وَسُورَةٍ فِي فَرِيضَةٍ أَوْ غَيْرِهَا

Sufyan bin Waki' menceritakan kepada kami, Muhammad bin Fudhail menceritakan kepada kami dari Abu Sufyan Tharif As-Sa'di, dari Abu Nadhrah, dari Abu Sa'id, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda,

'Kunci shalat adalah bersuci, yang mengharamkannya (dari hal-hal yang halal diluar shalat) adalah takbir dan yang menghalalkannya (yang tadinya haram dalam shalat) adalah ucapan salam.

Tidak sah shalat orang yang tidak membaca Al hamdu (Al Fatihah) dan surah (dari Al Qur'an), baik dalam shalat fardhu maupun shalat yang lain'. " Shahih: Ibnu Majah (275-276)

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan." Dalam bab ini ada hadits dari Ali dan Aisyah. Ia berkata, "Hadits Ali bin Abu Thalib lebih baik sanadnya dan lebih shahih daripada hadits Abu Sa'id. Kami telah menuliskannya pada permulaan bab wudhu."

Mengamalkan hadits ini telah menjadi kesepakatan para ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW, dan yang sesudah mereka. Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Al Mubarak, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq juga berpendapat seperti ini, mereka berkata,

"Sesungguhnya yang mengharamkan shalat adalah takbir, dan seseorang tidak masuk dalam shalat kecuali dengan takbir." Abu Isa berkata, "Aku mendengar Abu Bakar Muhammad bin Aban -yang meminta didikte oleh Waki'- berkata,

'Aku mendengar Abdurrahman bin Mahdi berkata, "Seandainya seseorang memulai shalat dengan tujuh puluh nama-nama Allah Ta'ala tetapi tidak bertakbir, maka hal itu tidak cukup (tidak sah) baginya.

Apabila seseorang berhadats sebelum mengucapkan salam, maka aku akan menyuruhnya untuk berwudhu, kemudian ia kembali ke tempatnya semula dan mengucapkan salam. Masalah ini hanya salah satu pendapat saja." Nama Abu Nadhrah adalah Mundzir bin Malik bin Qutha'ah.