Bab
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ رَجَاءٍ عَنْ أَوْسِ بْنِ ضَمْعَجٍ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُؤَمُّ الرَّجُلُ فِي سُلْطَانِهِ وَلَا يُجْلَسُ عَلَى تَكْرِمَتِهِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ
Hannad menceritakan kepada kami, Abu Muawiyah menceritakan kepada kami, dari Al A'masy, dari Ismail bin Raja' dari Aus bin Dham'aj, dari Abu Mas'ud bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,
"Seseorang tidak boleh diikuti (dijadikan imam) karena kekuasaannya. Tidak diperbolehkan mempersilahkannya duduk (di atas bantal)
untuk menghormatinya di rumahnya kecuali dengan seizinnya (seizin tuan rumah). " Shahih: Al Irwa' (494) dan Shahih Abu Daud (594). Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih."