Pemilik Hewan Lebih Berhak Untuk Mengendarai Hewannya Sendiri
حَدَّثَنَا أَبُو عَمَّارٍ الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ وَاقِدٍ حَدَّثَنِي أَبِي حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بُرَيْدَةَ قَال سَمِعْتُ أَبِي بُرَيْدَةَ يَقُولُ بَيْنَمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْشِي إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ وَمَعَهُ حِمَارٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ارْكَبْ وَتَأَخَّرَ الرَّجُلُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَأَنْتَ أَحَقُّ بِصَدْرِ دَابَّتِكَ إِلَّا أَنْ تَجْعَلَهُ لِي قَالَ قَدْ جَعَلْتُهُ لَكَ قَالَ فَرَكِبَ
Abu Ammar Al Husain bin Huraits menceritakan kepada kami. Ali bin Al Husain bin Waqid menceritakan kepada kami ayahnya menceritakan kepadaku, Abdullah bin Buraidah menceritakan kepadaku,
ia berkata: Aku mendengar Abu Hurairah berkata. "Ketika Nabi SAW sedang berjalan, datang seseorang kepada beliau dengan membawa keledai." Orang itu berkata, "Wahai Rasulullah, naiklah (ke atas keledai ini)."
Orang itu mundur ke belakang, Rasulullah lalu bersabda, "Dirimu lebih berhak atas punggung hewan tungganganmu ini kecuali jika engkau memberikan hewan ini untukku."
Orang itu berkata, "Aku telah memberikannya untukmu." Dia (Abu Hurairah) berkata, "Rasulullah pun kemudian menaiki (keledai) itu." Shahih: Al Misykah (3918) dan Al lrwa' (2/257).
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan gharib dari jalur periwayatan seperti ini." Pada bab ini terdapat riwayat lain dari Qais bin Sa'ad bin Ubadah.