Makruhnya Memakai Za'faran dan Khaluq (Minyak Wangi Berwarna Kuning yang Terbuat dari Za'faran) Bagi Kaum Laki-Laki
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ ح و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ حَمَّادِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ صُهَيْبٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّزَعْفُرِ لِلرِّجَالِ
Qutaibah menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami, ia berkata, (haa). Ishaq bin Manshur menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami,
dari Hammad bin Zaid, dari Abdul Aziz bin Shuhaib, dari Anas bin Malik. Ia berkata, "Rasulullah SAW melarang kaum pria memakai minyak za'faran." Shahih: Al Bukhari (5846) dan Muslim (6/155).
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Syu'bah meriwayatkan hadits ini dari Isma'il bin Ulayyah, dari Abdul Aziz bin Shuhaib, dari Anas. Bahwasanya Rasulullah melarang memakai minyak za'faran.
Abdullah bin Abdurrahman menceritakan kepada kami dengan hadits itu. Adam menceritakan kepada kami, dari Syu'bah. Abu Isa berkata, "Makna makruhnya memakai za'faran bagi kaum pria adalah bahwa menggunakannya sebagai parfum tubuhnya."