Sebagian Surah Al Kahfl

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ دِينَارٍ عَنْ سَعْدِ بْنِ أَوْسٍ عَنْ مِصْدَعٍ أَبِي يَحْيَى عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ { فِي عَيْنٍ حَمِئَةٍ }

Yahya bin Musa menceritakan kepada kami, Mualla bin Manshur menceritakan kepada kami, Muhammad bin Dinar menceritakan kepada kami, dari Sa'ad bin Aus, dari Mishda' Abu Yahya, dari Ibnu Abbas,

dari Ubay bin Ka'ab, bahwasanya Nabi SAW membaca "fi ainin hami'ah (di dalam laut yang berlumpur hitam)." Matan-nya shahih.

Abu Isa berkata, "Hadits ini gharib, kami tidak mengetahuinya selain dari jalur periwayatan seperti ini." Pendapat yang benar adalah cara membaca yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas.

Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas dan Amru bin Al Ash berselisih pendapat pada cara membaca ayat mi. Mereka me-marfu'-kannya kepada Ka'ab bin AI Ahbar dalam hadits ini.

Seandainya ia memiliki riwayat dari Rasulullah langsung. maka ia akan merasa cukup dengan hadits itu dan tidak berhujjah (berdalil) dengan riwayat dari Ka'ab itu.