Meletakkan Tangan Kanan di Atas Tangan Kiri Pada Waktu Shalat
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ قَبِيصَةَ بْنِ هُلْبٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّنَا فَيَأْخُذُ شِمَالَهُ بِيَمِينِهِ
Qatadah menceritakan kepada kami, Abu Al Ahwash menceritakan kepada kami dari Simak bin Harb, dari Qabishah bin Hulb, dari ayahnya, ia berkata, "Rasulullah SAW mengimami kami, dan beliau memegang tangan kirinya dengan tangan kanannya. " Hasan Shahih: Ibnu Majah (809)
Ia berkata, "Dalam bab ini ada hadits dari Wa'il bin Hujr, Ghuthaif bin Al Harits, Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, dan Sahl bin Sa'id." Abu Isa berkata, "Hadits Hulb adalah hadits hasan."
Mengamalkan hadits ini disepakati oleh para ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW dan tabiin, mereka berpendapat bahwa seseorang hendaknya meletakkan tangan kanan di atas tangan kirinya ketika mengerjakan shalat.
Sebagian ulama berpendapat bahwa seseorang hendaknya meletakkan kedua tangannya di atas pusar. Sedangkan sebagian yang lain berpendapat bahwa ia hendaknya meletakkan kedua tangannya di bawah pusar.
Semua hal tersebut pembahasannya sangat luas bagi mereka.Hulb bernama Yazid bin Qunafah Ath-Tha'i.