Makruhnya Kencing di Tempat (Bak) Mandi

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ وَأَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ مُوسَى مَرْدَوَيْهِ قَالَا أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ أَشْعَثَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَبُولَ الرَّجُلُ فِي مُسْتَحَمِّهِ وَقَالَ إِنَّ عَامَّةَ الْوَسْوَاسِ مِنْهُ

Ali bin Hujr dan Ahmad bin Muhammad bin Musa Mardawaih menceritakan kepada kami, keduanya berkata, "Abdullah bin Mubarak memberitahukan kepada kami dari Ma'mar, dari Asy'ats bin Abdullah, dari Hasan, dari Abdullah bin Mughafal, ia berkata,

'Nabi SAW melarang seseorang kencing di tempat (bak) mandinya' dan berkata, 'Sesungguhnya umumnya was-was (kebimbangan) itu berasal darinya'." Shahih: kecuali bagian kedua, lihat Ibnu Majah (304)

Ia berkata, "Didalam bab itu terdapat riwayat dari para sahabat Nabi SAW." Abu Isa berkata, "Hadits ini gharib. Kami tidak tahu bahwa hadits itu marfu' kecuali dari Asy'ats bin Abdullah dan ia disebut Asy'ats Al A'ma."

Sebagian ulama membenci mereka yang kencing di tempat (bak) mandi. Mereka berkata, "Umumnya was-was (datang) darinya." Sebagian yang lain memberi kelonggaran, di antaranya adalah Ibnu Sirin, dan dia pernah ditanya,

"Umumnya was-was (datang) darinya?" Maka ia berkata, "Tuhan kita Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya." Ibnu Al Mubarak berkata, "kencing di tempat (bak) mandi diperbolehkan jika airnya mengalir."

Abu Isa berkata, "Ahmad bin Abdah Al Amuli menceritakan kepada kami -hal tersebut- dari Hibban, dari Abdullah bin Al Mubarak."