Meletakkan Kedua Tangan di Lutut Ketika Ruku'

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاشٍ حَدَّثَنَا أَبُو حَصِينٍ عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ السُّلَمِيِّ قَالَ قَالَ لَنَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِنَّ الرُّكَبَ سُنَّتْ لَكُمْ فَخُذُوا بِالرُّكَبِ

Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Ayasy menceritakan kepada kami, Abu Hushin menceritakan kepada kami dari Abu Abdurrahman As-Sulami, ia berkata,

"Umar bin Al Khaththab berkata kepada kami, 'Sesungguhnya lutut-lutut itu disunahkan kepada kalian untuk memegangnya, maka peganglah!'" Sanadnya Shahih

Ia berkata, "Dalam hadits ini ada riwayat dari Sa'ad, Anas, Abu Humaid, Abu Usaid, Sahal bin Sa'ad, Muhammad bin Maslamah, dan Abu Mas'ud." Abu Isa berkata, "Hadits Umar adalah hadits hasan shahih."

Mengamalkan hadits ini disepakati oleh ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW dan tabiin. Tidak ada perbedaan pendapat di antara mereka dalam masalah ini,

kecuali hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud dan sebagian kawan-kawannya, yang mengatakan bahwa mereka merapat-kannya. Menurut para ulama merapatkan sudah dimansukh/dihapus.

قَالَ سَعْدُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ كُنَّا نَفْعَلُ ذَلِكَ فَنُهِينَا عَنْهُ وَأُمِرْنَا أَنْ نَضَعَ الْأَكُفَّ عَلَى الرُّكَبِ

Sa'd bin Abu Waqqash berkata, "Kami biasa melakukan hal tersebut, kemudian dilarang dan diperintahkan untuk meletakkan telapak tangan pada lutut. " Shahih: Ibnu Majah (873) dan Muttafaq 'alaih

Ia berkata, "Qutaibah menceritakan kepada kami. Abu Awanah menceritakan kepada kami dari Abu Ya'fur, dari Mush'ab bin Sa'ad, dari ayahnya Sa'ad dengan hadits seperti yang telah disebut di atas."

Abu Humaid As-Sa'idi bernama Abdurrahman bin Sa'ad bin Mundzir, sedangkan Abu Usaid As-Sa'idi adalah Malik bin Rubai'ah. Abu Hashin bernama Utsman bin 'Ashim Al Asadi. Abu Abdurrahman As-Sulami adalah Abdullah bin Habib.

Abu Ya'fur Al Abdi bernama Waqid-dikatakan juga Waqdan- dialah yang meriwayatkan dari Abdullah bin Abu Aufa. Keduanya dari penduduk Kufah.