Meluruskan Tulang Punggungnya Ketika Ruku' dan Sujud

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ أَبِي مَعْمَرٍ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ الْبَدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُجْزِئُ صَلَاةٌ لَا يُقِيمُ فِيهَا الرَّجُلُ يَعْنِي صُلْبَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ

Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Abu Mu'awiyah menceritakan kepada kami dari Al A'masy, dari Umarah bin Umair, dari Abu Mas'ud Al Anshari, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda,

'Shalat tidak sah jika seseorang tidak meluruskan tulang punggungnya sewaktu ruku' dan sujud'. " Shahih: Ibnu Majah (870)

Ia berkata, "Dalam hadits ini ada riwayat dari Ali bin Syaiban, Anas, Abu Hurairah, dan Rifa'ah Az-Zuraqi." Abu Isa berkata, "Hadits Abu Mas'ud AI Anshari adalah hadits hasan shahih."

Mengamalkan hadits ini telah disepakati oleh para ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW dan ulama sesudah mereka, mereka berpendapat bahwa seseorang hendaknya meluruskan tulang punggungnya ketika ruku' dan sujud.

Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq berkata, "Barangsiapa tidak meluruskan tulang punggungnya ketika ruku' dan sujud, maka shalatnya batal, karena ada hadits Nabi SAW (yang artinya): '

Tidak sah shalat yang didalamnya seseorang tidak meluruskan tulang belakangnya ketika ruku' dan sujud', " Abu Ma'mar bemama Abdullah bin Sakhbarah, sedangkan Abu Mas'ud Al Anshari Al Badri adalah Uqbah bin Amr.