Bagian Bab di Atas
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مُوسَى الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا مَعْنٌ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ سُمَيٍّ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قَالَ الْإِمَامُ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ قَوْلُهُ قَوْلَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Al Anshari menceritakan kepada kami, Ma'n menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepada kami dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Apabila imam mengucapkan sami'allahu liman hamidah, maka ucapkanlah rabbanaa walakal hamd. Barangsiapa ucapannya itu bersamaan dengan ucapan malaikat, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni." Shahih: Shahih Abu Daud (794) dan Muttafaq 'alaih
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Pendapat tersebut disepakati oleh sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW dan sesudah mereka, mereka membolehkan mengamalkan hadits ini, mereka berkata,
"Imam hendaknya mengucapkan sami'allaahu lintan hamidah dan makmum hendaknya mengucapkan rabbanaa walakal hamd." Pendapat seperti ini juga diikuti oleh Ahmad.
Ibnu Sirin dan yang lain berkata, "Orang yang makmum di belakang imam mengucapkan sami'allaahu liman hamidah rabbanaa walakal hamd, seperti yang diucapkan oleh imam. " Pendapat ini diikuti oleh Asy-Syafi'i dan Ishaq.