Sujud dengan (menempelkan) Dahi dan Hidung

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ بُنْدَارٌ حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ الْعَقَدِيُّ حَدَّثَنَا فُلَيْحُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنِي عَبَّاسُ بْنُ سَهْلٍ عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا سَجَدَ أَمْكَنَ أَنْفَهُ وَجَبْهَتَهُ مِنْ الْأَرْضِ وَنَحَّى يَدَيْهِ عَنْ جَنْبَيْهِ وَوَضَعَ كَفَّيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ

Muhammad bin Basysyar -Bundar- menceritakan kepada kami, Abu Amir menceritakan kepada kami, Fulaih bin Sulaiman menceritakan kepada kami, ia berkata, "Abbas bin Sahal menceritakan kepadaku dari Abu Humaid As-Sa'idi:

Nabi SAW ketika sujud menekankan hidung dan dahinya ke bumi, menjauhkan dua tangan dari lambungnya, dan meletakkan dua telapak tangannya sejajar dengan dua bahunya. " Shahih: Shahih Abu Daud (733), Al Misykah (801), dan Sifat Shalat Nabi SAW (123)

Ia berkata, "Dalam bab ini ada hadits dari Ibnu Abbas, Wa'il bin Hujr, dan Abu Sa'id. Abu Isa berkata, "Hadits Abu Humaid adalah hadits hasan shahih." Telah disepakati oleh para ulama tentang diperbolehkan mengamalkan hadits ini,

yaitu seseorang hendaknya sujud dengan menempelkan dahi dan hidungnya. Apabila seseorang sujud hanya dengan menempelkan dahinya (tanpa hidungnya), maka sebagian ulama berpendapat bahwa sujudnya itu sah.

Tetapi sebagian yang lain berpendapat bahwa sujudnya tidak sah, hingga ia sujud dengan menempelkan dahi dan hidungnya.