Larangan Mendahului Imam Ketika Ruku' dan Sujud

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ حَدَّثَنَا الْبَرَاءُ وَهُوَ غَيْرُ كَذُوبٍ قَالَ كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ لَمْ يَحْنِ رَجُلٌ مِنَّا ظَهْرَهُ حَتَّى يَسْجُدَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَسْجُدَ

Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Abu Ishaq, dari Abdullah Yazid, ia berkata,

"Al Barra' menceritakan kepada kami -dia bukan pendusta- ia berkata, 'Ketika kami shalat di belakang Rasulullah SAW, lalu beliau mengangkat kepala (bangkit) dari ruku',

maka tidak ada seorangpun di antara kami yang menundukkan punggungnya hingga Rasulullah SAW sujud, lalu kamipun ikut sujud'. " Shahih: Shahih Abu Daud (631-633) dan Muttafaq 'alaih

Ia berkata, "Dalam bab ini ada hadits dari Anas, Mu'awiyah, Ibnu Mas'adah dan Abu Hurairah." Abu Isa berkata, "Hadits Al Barra' adalah hadits hasan shahih."

Dalam masalah ini para ulama berpendapat bahwa orang-orang yang berada di belakang imam harus mengikuti semua hal yang dilakukan imam.

Mereka tidak boleh ruku' kecuali setelah imam ruku' dan mereka tidak boleh mengangkat kepala kecuali setelah imam mengangkat kepala. Kami tidak melihat adanya perbedaan pendapat di antara mereka dalam masalah ini.