Keringanan Duduk di Atas Pantat dengan Menegakkan Kedua Paha (Iq'a)
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ طَاوُسًا يَقُولُ قُلْنَا لِابْنِ عَبَّاسٍ فِي الْإِقْعَاءِ عَلَى الْقَدَمَيْنِ قَالَ هِيَ السُّنَّةُ فَقُلْنَا إِنَّا لَنَرَاهُ جَفَاءً بِالرَّجُلِ قَالَ بَلْ هِيَ سُنَّةُ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Yahya bin Musa menceritakan kepada kami, Abdurrazaq menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami, (ia berkata), "Abu Zubair menceritakan kepada saya, bahwa ia mendengar Thawus berkata,
"Kami bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai duduk bersandar pada kedua telapak kaki, kemudian dia menjawab, 'Hal itu sunnah'. Kemudian kami berkata, 'Sesungguhnya kami melihat hal itu merupakan sikap kasar (tidak baik) seorang lelaki?'
Dia menjawab, 'Bukan seperti itu, bahkan Itu adalah sunnah Nabimu SAW'. " Shahih: Shahih Abu Daud (791) dan Shahih Muslim
Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hadits hasan. " Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW berpendapat bahwa duduk di atas pantat dengan menegakkan kedua paha tidak apa-apa.
Sebagian ulama Makkah juga berpendapat seperti itu, tetapi mayoritas ulama melarang duduk bersandar atau duduk di atas pantat dengan menegakkan kedua paha di antara dua sujud.