Bagian Bab di Atas

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى النَّيْسَابُورِيُّ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ أَبِي سَلَمَةَ أَبُو حَفْصٍ التِّنِّيسِيُّ عَنْ زُهَيْرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُسَلِّمُ فِي الصَّلَاةِ تَسْلِيمَةً وَاحِدَةً تِلْقَاءَ وَجْهِهِ يَمِيلُ إِلَى الشِّقِّ الْأَيْمَنِ شَيْئًا

Muhammad bin Yahya An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Amr bin Abu Salamah Abu Hafsh At-Tinnisi memberitahukan kepada kami dari Zuhair bin Muhammad, dari Hisyam, dari Urwah,

dari ayahnya, dari Aisyah: Rasulullah SAW ketika shalat mengucapkan salam sekali ke arah depan, kemudian menoleh sedikit ke arah sebelah kanan. Shahih: IbnuMajah (919)

Dalam bab ini ada hadits dari Sahal bin Sa'd. Abu Isa berkata, "Hadits Aisyah tersebut tidak kami ketahui marfu' kecuali dari riwayat ini." Muhammad bin Ismail berkata, "Mengenai Zuhair bin Muhammad, ulama Syam meriwayatkan tentang dirinya,

bahwa ia merupakan orang yang banyak tidak benarnya. Ulama Iraq juga meriwayatkan hal yang serupa." Muhammad berkata, "Ahmad bin Hanbal berkata,

'Nampaknya Zuhair bin Muhammad yang dituduhkan mereka bukanlah Zuhair yang diriwayatkan oleh ulama Iraq itu; nampaknya ia adalah orang lain, yang diganti namanya'."

Abu Isa berkata, "Sebagian ulama juga berpendapat seperti itu mengenai ucapan salam ketika shalat." Riwayat-riwayat yang paling shahih dari Nabi SAW; bahwa beliau mengucapkan salam dua kali.

Pendapat itulah yang disepakati oleh mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW dan tabiin. Sekelompok ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW, tabiin,

dan yang lain berpendapat bahwa ucapan salam hanya sekali dalam shalat fardhu. Asy-Syafi'i berkata, "Jika mau maka ia boleh mengucapkan salam sekali, atau ia juga boleh mengucapkan salam dua kali."