Berlalu dari Tempat Shalat Lewat Sebelah Kanan dan Kiri
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ قَبِيصَةَ بْنِ هُلْبٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّنَا فَيَنْصَرِفُ عَلَى جَانِبَيْهِ جَمِيعًا عَلَى يَمِينِهِ وَعَلَى شِمَالِهِ
Qutaibah menceritakan kepada kami, Abu Al Ahwash menceritakan kepada kami dari Simak bin Harb, dari Qabishah bin Hulb, dari ayahnya, ia berkata, "Rasulullah SAWmengimami (shalat) kami, dan beliau meninggalkan (shalat) lewat kedua arah, yaitu arah kanan dan kirinya. " Hasan Shahih: IbnuMajah (929)
Dalam bab ini ada hadits dari Abdullah bin Mas'ud, Anas, Abdullah bin Amr, dan Abu Hurairah.Abu Isa berkata, "Hadits Hulb adalah hadits hasan." Para ulama mengamalkan hadits ini,
bahwa seseorang boleh meninggalkan tempat shalat lewat arah mana saja yang ia sukai (lewat arah kanan atau arah kirinya). Kedua hal itu (lewat arah kanan atau arah kiri) ada hadits shahih dari Rasulullah SAW.
Diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib, ia berkata, "Apabila kepentingan seseorang mengharuskan lewat arah kanannya, maka hendaklah ia lewat arah kanannya. Apabila kepentingannya mengharuskan lewat arah kirinya, maka hendaklah ia pergi lewat arah kirinya."