Tidak Membaca (Ayat-ayat Al Quran) di Belakang Imam Saat Imam Mengeraskan Bacaannya
حَدَّثَنَا الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا مَعْنٌ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ ابْنِ أُكَيْمَةَ اللَّيْثِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْصَرَفَ مِنْ صَلَاةٍ جَهَرَ فِيهَا بِالْقِرَاءَةِ فَقَالَ هَلْ قَرَأَ مَعِي أَحَدٌ مِنْكُمْ آنِفًا فَقَالَ رَجُلٌ نَعَمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِنِّي أَقُولُ مَالِي أُنَازَعُ الْقُرْآنَ قَالَ فَانْتَهَى النَّاسُ عَنْ الْقِرَاءَةِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا جَهَرَ فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الصَّلَوَاتِ بِالْقِرَاءَةِ حِينَ سَمِعُوا ذَلِكَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Al Anshari menceritakan kepada kami, Ma'n memberitahukan kepada kami, Malik memberitahukan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Ibnu Ukaimah Al-Laitsi, dari Abu Hurairah:
Rasulullah SAW selesai dari suatu shalat dimana beliau mengeraskan suaranya dalam shalat itu, kemudian beliau bertanya, "Apakah ada salah seorang di antara kalian yang membaca bersama-sama dengan aku? "
Ada seseorang yang berkata, "Ya wahai Rasulullah." Beliau bersabda, "Mengapa aku ditandingi dalam bacaan Al Qur'an? " Ia berkata, "Maka orang-orang berhenti membaca bacaan bersama-sama dengan Rasulullah SAW dalam shalat-shalat yang mana Rasulullah SAW mengeraskan bacaannya,
ketika mereka mendengar bacaan itu dari Rasulullah SAW." Shahih: Sifat Shalat Nabi SAW (79) dan Shahih Abu Daud (781)
Dalam bab ini ada hadits dari Ibnu Mas'ud, Imran bin Hushain, dan Jabir bin Abdullah. Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hadits hasan." Nama Ibnu Ukaimah Al-Laitsi adalah Umarah, dan sering dipanggil juga dengan Amr bin Ukaimah.
Sebagian sahabat Az-Zuhri meriwayatkan hadits ini dan menuturkan lafazh seperti ini, ia mengatakan bahwa Az-Zuhri berkata, "Orang-orang berhenti membaca bacaan ketika mereka mendengar bacaan dari Rasulullah SAW."
Dalam hadits ini tidak dimasukkan pendapat orang yang membolehkan membaca bacaan di belakang Imam, karena Abu Hurairah adalah orang yang meriwayatkan hadits itu dari Nabi SAW.
Abu Hurairah meriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda, "Barangsiapa mengerjakan shalat tanpa membaca Ummul Qur'an (Al Fatihah), maka shalatnya kurang Jan kurang. tidak sempurna. "
Kemudian orang yang membcrwakan hadits itu bertanya kepada beliau, "Aku kadang-kadang berada di belakang Imam. " Beliau bersabda, "Bacalah Al Fatihah dalam dirimu." Shahih: Ibnu Majah (838) dan Shahih Muslim
Abu Utsman An-Nahdi meriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata, "Nabi SAW memerintahkanku untuk menyerukan bahwa shalat tidak sah kecuali dengan membaca Fatihatul Kitab."
Ulama hadits memilih pendapat yang menyatakan bahwa seseorang hendaknya tidak membaca apapun ketika Imam mengeraskan bacaannya, mereka berkata, "Ia juga ikut saat Imam diam." Para ulama berbeda pendapat tentang masalah membaca bacaan di belakang Imam.
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW, tabiin, dan orang-orang sesudah mereka berpendapat bolehnya membaca bacaan di belakang Imam. Malik, Ibnu Mubarak, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq berpendapat seperti itu.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Al Mubarak, ia berkata, "Aku membaca di belakang Imam, demikian juga orang-orang, kecuali sekelompok orang dari penduduk Kufah. Aku berpendapat bahwa (bagi) orang yang tidak membaca maka shalatnya sah."
Sebagian ulama sangat kuat (pendiriannya) dalam masalah (tidak boleh) meninggalkan bacaan Fatihatul Kitab, meskipun seseorang berada di belakang Imam, mereka berkata, "Suatu shalat tidak sah kecuali dengan bacaan Fatihatul Kitab (Al Fatihah),
baik (mengerjakan shalat) sendirian maupun di belakang Imam." Mereka berpegang dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ubadah bin Ash-Shamit, dari Nabi SAW. Ubadah bin Ash-Shamit yang berada di belakang Imam membaca sesudah Nabi SAW, dan ia menerangkan sabda Nabi SAW:
"Tidak sah suatu shalat kecuali dengan membaca Fatihatul Kitab." Pendapat di atas diikuti oleh Asy-Syafi'i, Ishaq, dan yang lain. Ahmad bin Hambal berkata, "Sabda Nabi SAW:
'Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihabul Kitab ' ditujukan untuk seseorang yang shalat sendirian. Ahmad bin Hambal mengambil dalil dengan hadits Jabir bin Abdullah.
ia berkata. "Barangsiapa mengerjakan shalat yang mana ia tidak membaca Ummul Quran (Al Fatihah) dalam shalatnya itu, maka ia tidak mengerjakan shalat, kecuali bila ia di belakang Imam. "
Ahmad berkata, "Jabir merupakan salah seorang -di antara sahabat Nabi SAW- yang menginterpretasikan sabda Nabi SAW: "Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Fatihatul Kitab. " Yaitu ketika seseorang mengerjakan shalat sendirian.
Namun Ahmad memilih untuk membaca Al Fatihah di belakang imam, dan seseorang hendaknya tidak meninggalkan Al Fatihah meskipun berada di belakang Imam.
دَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مُوسَى الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا مَعْنٌ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي نُعَيْمٍ وَهْبِ بْنِ كَيْسَانَ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ مَنْ صَلَّى رَكْعَةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَلَمْ يُصَلِّ إِلَّا أَنْ يَكُونَ وَرَاءَ الْإِمَامِ
Ishaq bin Musa Al Anshari menceritakan kepada kami, Malik memberitahukan kepada kami dari Abu Nu'aim Wahb bin Kaisan, bahwa ia mendengar Jabir bin Abdullah berkata,
"Barangsiapa mengerjakan shalat tanpa membaca Ummul Qur'an (Al Fatihah) dalam shalatnya itu, maka ia belum mengerjakan shalat. kecuali bila ia berada di belakang Imam." Shahih Mauquf: Irwa Al Ghalil (2/273) Hadits ini adalah hadits hasan shahih.