Orang yang Masuk Masjid Hendaknya Mengerjakan Shalat Dua Rakaat
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ عَامِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَمْرِو بْنِ سُلَيْمٍ الزُّرَقِيِّ عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ
Qutaibah bin Sa'id menceritakan kepada kami, Malik bin Anas memberitahukan kepada kami dari Amir bin Abdullah bin Az-Zubair, dari Amr bin Sulaim Az-Zuraqi, dari Abu Qatadah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda,
'Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka hendaklah ia mengerjakan shalat dua rakaat sebelum duduk'. " Shahih: Ibnu Majah (1013) dan Muttafaq 'alaih
Ia berkata, "Dalam hadits ini ada riwayat dari Jabir, Abu Umamah, Abu Hurairah, Abu Dzarr, dan Ka'ab bin Malik." Abu Isa berkata, "Hadits Abu Qatadah adalah hadits hasan shahih."
Muhammad bin Ajlan dan beberapa orang meriwayatkan hadits ini dari Amir bin Abdullah bin Az-Zubair seperti riwayat Malik bin Anas. Suhail bin Abu Shalih meriwayatkan hadits ini dari Amir bin Abdullah bin Az-Zubair, dari Amr bin Sulaim,
dari Jabir bin Abdullah, dari Nabi SAW. Hadits ini merupakan hadits yang tidak akurat. Hadits yang shahih adalah hadits Abu Qatadah. Sahabat kami mengamalkan hadits ini. Mereka suka apabila seseorang mengerjakan shalat dua rakaat ketika masuk masjid (sebelum ia duduk),
kecuali jika ada halangan. Ali bin Al Madani berkata, "Hadits Suhail bin Shalih adalah salah. Orang yang memberitahukan hal itu kepadaku adalah Ishaq bin Ibrahim dari Ali bin Al Madini."