Berkumur-kumur dan Istinsyaq (Menghirup dan Mengeluarkan Air Lewat Hidung) dengan Satu Telapak Tangan

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى الرَّازِيُّ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدٍ فَعَلَ ذَلِكَ ثَلَاثًا

Yahya bin Musa menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Musa Ar-Razi menceritakan kepada kami, Khalid bin Abdullah menceritakan kepada kami, dari Amr bin Yahya, dari ayahnya, dari Abdullah bin Zaid, ia berkata,

"Aku melihat Nabi SAW berkumnr-kumur dan istinsyaq dari satu telapak tangan. Beliau melakukan hal itu tiga kali." Shahih: Shahih Abu Daud (110) dan Muttafaq 'alaih

Abu Isa berkata, "Didalam bab ini terdapat riwayat Abdullah bin Abbas." Abu Isa berkata, "Hadits Abdullah bin Zaid hasan gharib." Malik, Ibnu Uyainah, dan yang lain meriwayatkan hadits ini dari Amr bin Yahya,

dan mereka tidak meriwayatkan dengan lafazh ini, "Nabi SAW berkumur dan ber-istinsyaq dari satu telapak tangan. " Khalid bin Abdullah adalah orang yang tsiqah (terpercaya) dan hafizh (penghafal) menurut ahli hadits.

Sebagian ulama berkata, "Berkumur dan ber-istinsyaq dengan satu telapak tangan sudah sah." Sebagian mereka berkata, "Memisahkan keduanya lebih kami sukai."

Syafi'i berkata, "Jika menghimpun keduanya dalam satu telapak tangan, maka itu boleh. Jika memisahkan (masing-masing dilakukan tersendiri), maka itu lebih disukai."