Shalat di Atas Khumrah
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَةِ
Qutaibah menceritakan kepada kami, Abu Ahwash memberitahukan kepada kami dari Simak bin Harb, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Rasulullah SAW melakukan shalat di atas Khumrah (tikar kecil)" Shahih: Ibnu Majah dan Shahih Bukhari
Dalam hal ini terdapat hadits dari Umi Habibah, Ibnu Umar, Ummi Salamah, Aisyah, Maimunah, Ummi Kaltsum binti Abu Salamah bin Abdul Asad -dia tidak mendengar dari Rasulullah SAW- dan Ummu Sulaim.
Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan shahih." Berdasarkan hadits ini, sebagian ulama berpendapat demikian. Ahmad dan Ishaq berkata, "Benar-benar telah ada hadits yang shahih dari Rasulullah SAW,
bahwa beliau melakukan shalat di atas Khumrah (tikar kecil)." Abu Isa berkata, "Al Khumrah adalah tikar pendek."