Shalat di Atas Tikar Besar
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ جَابِرٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى حَصِيرٍ
Nashr bin Ali menceritakan kepada kami, Isa bin Yunus memberitahukan kepada kami dari Al A'masy, dari Abu Sufyan, dari Jabir, dari Abu Sa'id: Rasulullah SAW melakukan shalai di atas tikar. Shahih: Ibnu Majah (1029)
Dalam hal ini terdapat hadits dari Anas dan Al Mughirah bin Syu'bah. Abu Isa berkata, "Hadits Sa'id adalah hadits hasan." Hadits ini diamalkan menurut kebanyakan para ulama, tetapi sebagian ulama memilih melakukan shalat di atas tanah sebagai sesuatu yang sunnah. Abu Sufyan bernama Thalhah bin Nafi'.