Sutrah (Pembatas) untuk Orang yang Shalat
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ وَهَنَّادٌ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ مُوسَى بْنِ طَلْحَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤَخَّرَةِ الرَّحْلِ فَلْيُصَلِّ وَلَا يُبَالِي مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ
Qutaibah dan Hannad menceritakan kepada kami, Abu Al Ahwash memberitahukan kepada kami dari Simak bin Harb, dari Musa bin Thalhah, dari ayahnya, ia berkata,
"Rasulullah bersabda, 'Apabila seseorang telah meletakkan sesuatu di hadapannya semacam kayu untuk sandaran orangyang naik kendaraan, maka kerjakanlah shalat, jangan peduli siapa saja yang lewat di belakang sutrah (pembatas) itu'. " Hasan Shahih: Ibnu Majah (940)
Dalam bab ini terdapat hadits Abu Hurairah, Sahal bin Hatsmah, Ibnu Umar, Sabrah bin Ma'bad, Abu Juhaifah, dan Aisyah. Abu Isa berkata, "Hadits Thalhah adalah hadits hasan shahih.
"Hal ini diamalkan oleh para ulama, mereka berkata, "Sutrah (pembatas) untuk imam adalah sutrah bagi orang yang di belakangnya."