Tidak Ada Sesuatu yang Memutuskan Shalat

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي الشَّوَارِبِ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كُنْتُ رَدِيفَ الْفَضْلِ عَلَى أَتَانٍ فَجِئْنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ بِمِنًى قَالَ فَنَزَلْنَا عَنْهَا فَوَصَلْنَا الصَّفَّ فَمَرَّتْ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ فَلَمْ تَقْطَعْ صَلَاتَهُمْ

Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Syawarib menceritakan kepada kami, Yazid bin Zurai' memberitahukan kepada kami, Ma'mar memberitahukan kepada kami dari Az-Zuhri,

dari Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah, dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Aku membonceng Al Fadhl di atas keledai betinanya, lalu kami datang dan Rasulullah SAW sedang melakukan shalat beserta sahabat-sahabatnya di Mina.

Kemudian kami turun dari keledai tersebut dan kami mendatangi barisan. Kemudian keledai tadi lewat di hadapan mereka (jamaah shalat) dan hal itu tidak memutus shalat mereka. " Shahih: Ibnu Majah (947) dan Muttafaq Ala'ih

Dalam hal ini terdapat hadits dari Aisyah, Al Fadhl bin Abbas, dan Ibnu Umar Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan shahih." Hadits tadi diamalkan oleh kebanyakan ulama dari sahabat Rasulullah SAW dan para tabiin sesudah mereka,

mereka berkata, 'Tidak ada sesuatu yang memutuskan shalat." Pendapat ini juga diikuti oleh Sufyan dan Asy-Syafi'i.