Melakukan Shalat dengan Memakai Sehelai Kain
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُمَرَ بْنِ أَبِي سَلَمَةَ أَنَّهُ رَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي بَيْتِ أُمِّ سَلَمَةَ مُشْتَمِلًا فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ
Qutaibah bin Sa'id menceritakan kepada kami, Al-Laits memberitahukan kepada kami dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya, dari Umar bin Abu Salamah:
Dia melihat Rasulullah SAW mengerjakan shalat di rumah Ummi Salamah dengan menyelimuti badannya dengan satu kain. Shahih: Ibnu Majah (1049) dan Muttafaq 'alaih
Ia berkata, "Dalam hal ini terdapat hadits dari Abu Hurairah, Jabir, Salamah bin Al Akwa', Anas, Amr bin Abu Usa'id, Kaisan, Ibnu Abbas, Aisyah, Ummi Hani, Ammar bin Yasir, Thalq bin Ali, dan Ubadah bin Shamit Al Anshari." Abu Isa berkata,
"Hadits Umar bin Abu Salamah adalah hadits hasan shahih.' Hadits ini diamalkan menurut kebanyakan para ulama dari para sahabat Rasulullah SAW dan orang-orang sesudah mereka dari para tabiin dan lainnya.
Mereka berkata, "Tidak apa-apa shalat dengan memakai satu kain." Sebagian ulama berkata, "Seseorang melakukan shalat dengan memakai dua kain."