Menyela-nyela Jenggot

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ بْنِ أَبِي الْمُخَارِقِ أَبِي أُمَيَّةَ عَنْ حَسَّانَ بْنِ بِلَالٍ قَالَ رَأَيْتُ عَمَّارَ بْنَ يَاسِرٍ تَوَضَّأَ فَخَلَّلَ لِحْيَتَهُ فَقِيلَ لَهُ أَوْ قَالَ فَقُلْتُ لَهُ أَتُخَلِّلُ لِحْيَتَكَ قَالَ وَمَا يَمْنَعُنِي وَلَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ

Ibnu Abu Umar menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Abdul Karim bin Abu Al Mukhariq Abu Umayah, dari Hasan bin Bilal, ia berkata, "Aku melihat Ammar bin Yasir berwudhu, lalu menyela-nyela jenggotnya.

Kemudian dikatakan kepadanya -atau ia berkata: Maka aku berkata kepadanya-, 'Apakah kamu menyela-nyela jenggotmu?' Maka ia menjawab, 'Apa yang menghalangiku untuk berbuat demikian? Sungguh aku melihatRasulullah SAW' menyela-nyela jenggotnya'. " Shahih: Ibnu Majah (429)

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ حَسَّانَ بْنِ بِلَالٍ عَنْ عَمَّارٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ

Ibnu Abu Umar menceritakan kepada kami, Ibnu Umaiyah menceritakan kepada kami dari Said bin Abu Arubah, dari Qatadah, dari Hasan bin Bilal, dari Amr, dari Nabi SAW,... hadits sepertinya (diatas)

Abu Isa berkata, "Didalam bab ini ada riwayat dari Usman, Aisyah, Ummu Salamah, Anas, Ibnu Abu Aufa dari Abu Ayyub." Abu Isa berkata, "Aku mendengar Ishaq bin Manshur berkata, 'Aku mendengar Ahmad bin Hambal berkata,

"Ibnu Uyainah berkata, 'Abdul Karim tidak mendengar dari Hasan bin Bilal tentang hadits menyela-nyela." Muhammad bin Isma'il berkata, "Hadits yang paling shahih dalam bab ini adalah hadits Amir bin Syaqiq dari Abu Wail, dari Usman."

Abu Isa berkata, "Sebagian besar ulama dari para sahabat Nabi SAW dan orang yang sesudah mereka mengatakan demikian. Mereka berpendapat bahwa seharusnya menyela-nyela jenggot.

Demikian juga pendapat Asy-Syafi'i." Ahmad berkata, "Jika ia lupa menyela-nyela jenggotnya, maka tidak apa-apa." Ishaq berkata,

"Jika ia meninggalkannya karena lupa atau karena yang lain, maka hal itu telah mencukupi. Tetap jika ia meninggalkannya karena sengaja, maka ia harus mengulanginya."

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ عَامِرِ بْنِ شَقِيقٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ

Yahya bin Musa menceritakan kepada kami, Abdurrazaq menceritakan kepada kami dari Israil, dari Amir bin Syaqiq, dari Abu Wail,

dari Usman bin Affan, beliau berkata, "Sesungguhnya Nabi SAW menyela-nyela jenggotnya." Shahih: Ibnu Majah (430) Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih."