Shalat ke Arah yang Sejalan dengan Kendaraan

حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ وَكِيعٍ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى إِلَى بَعِيرِهِ أَوْ رَاحِلَتِهِ وَكَانَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ مَا تَوَجَّهَتْ بِهِ

Sufyan bin Waki' menceritakan kepada kami, Abu Khalid Al Ahmar menceritakan kepada kami dari Ubaidillah bin Umar, dari Nafi, dari Ibnu Umar: Nabi SAWshalat di atas untanya atau kendaraannya.

Beliau shalat di atas kendaraannya ke arah mana saja kendaraan itu menghadap. Shahih Sifat Shalat Nabi SAW (55), Shahih Abu Daud (691-1109), dan Muttafaq 'alaih

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Itu adalah pendapat sebagian ulama, yang berpendapat bahwa shalat menghadap unta untuk dijadikan sebagai sutrah adalah tidak apa-apa.